Penipuan iPhone dan Penggelapan Mobil Rental: Tersangka ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani Dicatat dalam Daftar Pencarian Orang

Harian Memo

MEMO, Jakarta: Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengambil tindakan dengan memasukkan tersangka dalam kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar dan penggelapan mobil rental, yang dikenal sebagai ‘si kembar’ Rihana-Rihani, ke dalam daftar DPO (daftar pencarian orang).

PMJ bekerja sama dengan pihak imigrasi dalam upaya untuk menangkap dan membawa mereka ke pengadilan.

Kasus Penipuan iPhone dan Penggelapan Mobil Rental Ditangani oleh Subdit Jatanras PMJ

Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya mencatat tersangka ‘si kembar’ Rihana-Rihani dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) setelah hasil pembuatan konten oleh AI diumumkan sebelumnya.

PMJ bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan iPhone senilai Rp35 miliar dan penggelapan mobil rental tersebut.

“Kasus ini sekarang ditangani oleh Subdit Jatanras. Tersangka kembar sudah dimasukkan dalam DPO,” ungkap Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (13/6/2023).

Beliau menegaskan bahwa tim Jatanras PMJ saat ini sedang menyelidiki jejak keberadaan ‘si kembar’ tersebut. “Kami masih sedang menyelidiki keberadaan Rihana dan Rihani,” ujarnya.

Koordinasi PMJ dengan Imigrasi untuk Menemukan Tersangka ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani

Selanjutnya, beliau mengungkapkan bahwa PMJ terus bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melacak tempat persembunyian Rihana-Rihani.

“Kami masih menyelidiki keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar berusaha menyembunyikan diri,” tambahnya.

Indra juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihak imigrasi memastikan ‘si kembar’ belum melarikan diri ke luar negeri. Diduga kuat, para pelaku masih berada di dalam negeri atau telah melarikan diri ke luar kota.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *