Surabaya, Memo
Saiful Rosid (31) masyarakat Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng selesai kedapatan jual uang palsu (Upal) dengan keseluruhan sebesar Rp 7.920.000, Kamis (19/5/2022) sekitaran jam 21.00 WIB di Jl Setail,Surabaya.
“Ia ketahuan sedang melakukan transaksi bisnis uang palsu kertas pecahan 100 ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah ke seseorang, di depan Kebun Binatang Surabaya,” ucapnya, Senin (23/5/2022).
Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari info warga yang mengatakan ada transaksi bisnis uang palsu di depan Kebun Binatang Surabaya.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini