MEMO, Jakarta: Kasus yang menghebohkan tentang seorang ibu dan bayi yang terjebak di rumah sakit Brebes karena tunggakan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akhirnya mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Dalam laporan terbaru, Pemerintah Kabupaten Brebes telah menanggung pembayaran iuran JKN pasien tersebut, melalui sumbangan dari warga desa dan pihak lainnya.
Pasien dan bayi telah pulang dalam kondisi sehat, dan tidak ada lagi penahanan di rumah sakit tersebut.
Selain itu, status kepesertaan pasien telah dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftrakan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), sehingga biaya perawatannya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi peserta JKN yang mengalami kesulitan keuangan, bahwa mereka dapat melapor ke instansi terkait untuk mengusulkan perubahan status kepesertaan menjadi PBPU Pemda.
Pemkab Brebes Tanggung Biaya Iuran JKN untuk Kasus Ibu dan Bayi di Rumah Sakit
Kasus seorang ibu dan bayi yang terjebak di rumah sakit di Brebes karena tunggakan pembayaran iuran JKN telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Selain itu, tidak ada penahanan pasien dan bayi di rumah sakit tersebut.
Pasien Tertahan di Rumah Sakit Brebes karena Tunggakan Iuran JKN: Simak Solusinya
Sekarang, pembayaran iuran JKN pasien tersebut sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. Hal ini diumumkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.
“Pasien telah pulang dalam kondisi sehat. Tunggakan iuran dan denda pelayanan juga telah dibayarkan melalui sumbangan dari warga desa dan pihak lainnya,” ungkap Ardi pada hari Kamis (6/7/2023).
“Selain itu, status kepesertaan pasien juga telah dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftrakan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien telah didaftarkan dalam Program JKN dan iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Brebes,” tambahnya.
Pasien tersebut awalnya merupakan peserta JKN dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 2. Pasien tersebut telah terdaftar dan membayar iuran JKN satu kali sejak 9 Desember 2014, namun kemudian terjadi tunggakan pembayaran iuran.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih untuk masuk rumah sakit dengan membayar biaya sendiri.
Namun, pihak rumah sakit memberikan pemahaman kepada mereka untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini