Penyelidikan Kepolisian Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Nagan Raya

Harian Memo.com

MEMO, Nangan Raya: Polisi Resor Nagan Raya, Polda Aceh, sedang menggelar penyelidikan intensif terkait serangkaian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghantam wilayah setempat.

Dalam upaya mengungkap pelaku dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, memimpin operasi pemadaman Karhutla di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

Polisi bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), KPH IV Aceh, serta pihak swasta untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di lapangan.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan pelaku pembakaran lahan gambut dapat segera terungkap dan masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya mencegah Karhutla.

Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya Memimpin Operasi Pemadaman Karhutla

Polisi Resor Nagan Raya, Polda Aceh sedang menyelidiki kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah mereka.

Tindakan Polisi untuk Mengungkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut

“Kami terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait kebakaran lahan gambut di Nagan Raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, pada hari Kamis (22/6/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dia memimpin operasi pemadaman Karhutla di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), KPH IV Aceh, dan beberapa pihak swasta.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lapangan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran lahan gambut yang menyebabkan Karhutla.

“Kami dari kepolisian akan terus bekerja sama dalam upaya pemadaman ini, dan kami juga akan terus berusaha mengungkap pelaku pembakaran di lokasi ini,” katanya dengan tegas.

Saat ini, polisi setempat sedang mengumpulkan bukti dan saksi di lapangan agar pelaku pembakaran lahan gambut segera bisa diidentifikasi.

“Kami sedang mengumpulkan informasi, saksi, dan bukti di lapangan agar kami bisa menemukan keterkaitan terhadap situasi yang terjadi,” tambahnya.

Kepala Kepolisian Resor Nagan Raya berharap agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti membuka lahan dengan membakar, karena hal itu dapat menyebabkan terjadinya Karhutla.

“Kondisi seperti ini tidak bisa diabaikan. Setiap tahun, hal serupa terjadi. Masyarakat tidak boleh mengulangi perbuatan yang sama, karena jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku,” tandasnya.

Kepolisian Resor Nagan Raya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Mereka berupaya keras untuk mengungkap pelaku pembakaran dan mencegah terjadinya Karhutla di masa depan.

Dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di lapangan, polisi berharap dapat menemukan hubungan yang jelas terhadap kondisi yang terjadi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya Karhutla yang berbahaya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *