Penyelidikan Polres Lamongan Terhadap Kasus Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Harian Memo

MEMO, Lamongan: Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan perdagangan orang dan pelanggaran hukum terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, yang mengungkap kronologi terjadinya tindak pidana ini.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat kepolisian terkait, dijelaskan bahwa pelaku bertujuan mengirimkan pekerja migran ilegal ke Malaysia dengan maksud untuk memanfaatkan mereka di sektor rumah tangga dan makanan.

Kronologi Kasus Perdagangan Orang: Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Polres Lamongan mengungkap kasus pelanggaran hukum terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan perdagangan orang yang dipimpin oleh Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui sebuah pernyataan pers yang diselenggarakan di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan.

Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih dan Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro.

Pada kesempatan tersebut, Akay Fahli menjelaskan kronologi kejadian terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk mengeksploitasi mereka.

“Para pelaku akan mengirimkan pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke negara Malaysia dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga atau di restoran dan kantin,” ujar Akay Fahli.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *