MEMO, Jakarta: Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengungkapkan adanya fenomena pergantian nama-nama calon anggota legislatif DPR RI menjelang Pemilu 2024.
Hal ini terjadi saat proses perbaikan dokumen bagi calon yang masih belum memenuhi syarat.
Meskipun belum ada data rekapitulasi resmi mengenai jumlah caleg yang diganti oleh parpol peserta Pemilu, Idham menjelaskan bahwa pergantian tersebut merupakan kewenangan penuh partai politik.
Artikel ini akan mengulas secara detail tentang pergantian nama caleg, proses perbaikan dokumen, serta peran KPU dalam mengawasi pemilu.
Penyerahan Perbaikan Dokumen Caleg DPR RI BMS: Informasi Terkini dari Komisioner KPU RI
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengungkapkan bahwa ada banyak partai politik yang melakukan pergantian nama-nama calon anggota legislatif DPR RI dalam Pemilu 2024.
Hal ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, yang merupakan hari terakhir penyerahan dokumen perbaikan bagi calon yang masih belum memenuhi syarat (BMS).
Idham menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 bahwa, “Beberapa calon anggota legislatif diganti dengan yang baru dalam proses perbaikan ini.” Namun, ia tidak dapat memberikan rincian mengenai jumlah total calon anggota DPR yang baru diganti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan oleh belum dilakukannya rekapitulasi oleh KPU setelah partai-partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mengenai nama-nama calon anggota DPR.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini