Permasalahan Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung: Gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari Menemui Tantangan

Berita, Peristiwa63 Dilihat

Harian Memo.com

MEMO, Bandung: Perdebatan mengenai kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung belum menemui titik terang.

Yayasan Margasatwa Tamansari, melalui kuasa hukumnya, Edi Permadi, telah mengajukan gugatan terkait surat teguran pengamanan aset lahan tersebut.

Gugatan ini ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dituduh melanggar tugas pokok dan fungsi dengan melakukan pengosongan lahan secara sepihak.

Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari berpendapat bahwa lahan seluas 13 hektar tersebut merupakan aset mereka berdasarkan likuidasi Bandoengsche Zoologisch Park (BZP) yang telah beroperasi sejak tahun 1930.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim memiliki bukti sewa menyewa lahan tersebut. Permasalahan ini menjadi fokus perdebatan yang kompleks dan menarik perhatian banyak pihak.

Latar Belakang Gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari terhadap Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung

Status kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung masih menjadi perdebatan yang belum terpecahkan. Baru-baru ini, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya.

Edi Permadi, kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, menyebutkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan surat teguran terkait pengamanan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

“Pada tanggal 19 Juni, kami mengajukan gugatan ini dengan nomor 268/Pdt.G/PN.Bdg. Kami menggugat Satpol PP yang melanggar tugas pokok dan fungsi mereka dengan melakukan tugas yudisial, yaitu pengosongan,” ujar Edi Permadi pada Kamis (22/6/2023).

Edi menjelaskan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari telah menerima surat teguran kedua pada tanggal 21 Juni 2023. Menurut mereka, pengosongan lahan seharusnya menjadi tugas perangkat pengadilan.

Sejarah Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung: Dari Bandoengsche Zoologisch Park hingga Yayasan Margasatwa Tamansari

Selain itu, Edi juga menjelaskan bahwa lahan seluas 13 hektar tersebut merupakan aset Yayasan Margasatwa Tamansari yang berasal dari Bandoengsche Zoologisch Park (BZP) yang telah beroperasi sejak tahun 1930.

“Dari inisiatif tokoh Sunda dan pejuang nasional Raden Ema Bratakusumah, BPZ ditutup dan kemudian berubah menjadi Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1957. Lahan ini merupakan aset perusahaan,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan Edi, pihaknya berpendapat bahwa mereka tidak perlu membayar sewa lahan dan menolak klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menyatakan adanya bukti sewa menyewa.

“Pemkot menunjukkan surat bukti, namun itu hanya salinan tanda penerimaan setoran retribusi pemakaian tanah dan/atau bangunan yang tanggal 12 Maret 2008. Jumlahnya sebesar Rp 11 juta dan klaim tersebut hanya dilakukan sepihak,” tandasnya.

Dalam perdebatan mengenai kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari dan Pemerintah Kota Bandung, gugatan telah diajukan oleh yayasan tersebut.

Mereka berargumen bahwa lahan tersebut merupakan aset mereka berdasarkan sejarah dan likuidasi Bandoengsche Zoologisch Park. Sementara itu, Pemkot Bandung mengklaim memiliki bukti sewa menyewa.

Permasalahan ini belum menemui titik terang, dan kini menjadi isu yang menarik perhatian publik karena melibatkan aspek hukum dan kepemilikan lahan yang sensitif.

Perjalanan penyelesaian perdebatan ini akan menjadi sorotan bagi banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *