Petugas Badal Haji Siap Membadalhajikan Peserta Haji: Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi

Harian Memo

MEMO, Jakarta: Arab Saudi telah menyiapkan 279 petugas badal haji yang siap membantu peserta haji yang mengalami kendala dalam melaksanakan ibadah, seperti jemaah yang wafat atau memiliki kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk wukuf.

Petugas badal haji ini merupakan inisiatif dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk memastikan bahwa setiap jemaah dapat memenuhi kewajibannya dalam ibadah haji.

Dalam artikel ini, kita akan melihat secara lebih mendalam tentang kelompok peserta haji yang dibadalhajikan, syarat untuk menjadi petugas badal haji, serta pentingnya badal haji dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji reguler.

Peserta Haji yang Wafat: Upaya Membadalhajikan Jemaah oleh PPIH Arab Saudi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 279 petugas yang akan membadalhajikan peserta haji. Tujuan dari ini adalah untuk membantu jemaah yang telah meninggal dunia atau mengalami halangan sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf.

Kriteria Jemaah yang Memenuhi Syarat untuk Dibadalhajikan: Fokus pada Jemaah dengan Demensia

Suratman, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok peserta haji yang akan dibadalhajikan. Pertama, peserta haji yang telah meninggal dunia.

Jemaah yang meninggal dunia baik di embarkasi dalam perjalanan menuju Arab Saudi maupun sebelum wukuf akan dibadalhajikan. “Kami telah mengumpulkan data tentang mereka yang telah melakukan wukuf,” kata Suratman kepada media pada hari Senin (26/6/2023).

Suratman menjelaskan bahwa ada sembilan orang yang meninggal dunia di embarkasi, ditambah satu orang haji khusus. Selain itu, ada 154 orang yang meninggal dunia di Arab Saudi hingga hari Senin siang (26/6/2023) waktu Arab Saudi.

Kedua, jemaah yang mengalami kondisi medis dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau rumah sakit di Arab Saudi juga akan dibadalhajikan. Mereka tidak dapat melakukan wukuf, sehingga perlu dibadalhajikan.

Kelompok ketiga adalah jemaah yang menderita demensia, karena mereka memenuhi syarat untuk dibadalhajikan. Hal ini sesuai dengan syariah dan Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.

Kementerian Agama telah merekrut petugas badal haji sesuai dengan ketentuan. Setiap petugas hanya dapat melakukan satu badal untuk satu jemaah.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *