“Petugas langsung berpencar merazia warga yang tak memakai masker saat berkendara,” ujarnya.
Ia mengatakan operasi yustisi prokes digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami gelar agar kesadaran masyarakat terus terjaga, karena masih berada di tengah pandemi COVID-19,” katanya.
Dari hasil operasi selama dua jam, petugas mendapati puluhan pelanggar protokol kesehatan di antaranya tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun memasangnya tidak benar.
Menurutnya, total ada 29 orang yang melanggar aturan dan dikenai sanksi denda mulai Rp50 ribu sampai Rp100 ribu rupiah sesuai dengan putusan hakim sidang.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini