MEMO, Palembang: Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan perdagangan orang dan eksploitasi anak di Kota Palembang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/6/2023), polisi berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial SM di sebuah hotel.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan memikat korban yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun, dengan janji imbalan uang sebesar Rp1,8 juta.
Namun, korban hanya menerima uang sebesar Rp800 ribu dari pelaku. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak Januari 2022.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang ancaman perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terus berlangsung melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Modus Operandi Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak: Janji Uang Rp1,8 Juta yang Tidak Terpenuhi
Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di sebuah hotel di Kota Palembang pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku menggunakan cara tertentu untuk memikat dan meyakinkan korban yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun, untuk melayani pria hidung belang dengan janji akan mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1,8 juta.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku membawa korban untuk bertemu dengan pria hidung belang tersebut.
Setelah melayani pelanggan, pelaku menunggu di lobi hotel untuk memberikan uang hasil dari layanan yang diberikan.
Namun, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban, tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini