Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Ilegal Milik Kepala Desa di Jember

Harian Memo.com

NH, seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah setempat. Selain itu pihak kepolisian juga menyegel pabrik pupuk ilegal milik PT AUJM yang diduga milik kepala desa tersebut.

“Kita sudah menetapkan dua orang tersangka yakni NH oknum kepala desa dan seorang lagi berinisial C. Pabrik pupuk milik kepala desa tersebut juga sudah kami segel,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (5/3/2022).

Yogi menjelaskan dirinya pihak mulai menyelidiki adanya pabrik pupuk tal berizin di wilayah tersebut setelah pihak Satreskrim Polres Jember menerima lapora dari rapat DPR RI tentang pabrik dan peredaran pupuk ilegal di wilayah Jember.

“Jadi setelah kita selidiki terbukti bahwa pabrik itu tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. Setelah penyelidikan rampung dan naik tahap penyidikan hingga kita gelar perkara dan menetapkan dua tersangka tadi,” dia mengutarakan.

Selain tidak memiliki izin, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pupuk yang diproduksi oleh perusahaan milik sang kades juga tidak terdaftar. Pupuk dengan merek NPK Union 16 itu tak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *