MEMO, Pringsewu: Aparat Polsek Kotaagung bekerja sama dengan warga berhasil menangkap RA (19), seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kotaagung Barat.
Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi, masyarakat, dan personel intel Kodim 0424.
Tersangka Curas Penjambretan di Kotaagung Barat Dibantu Warga dan Polisi
Petugas Polsek Kotaagung bekerja sama dengan warga berhasil menangkap RA (19) yang merupakan penduduk Pekon Bandarkejadian, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
RA merupakan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) penjambretan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kotaagung Barat.
Tersangka RA berhasil ditangkap setelah terjatuh saat dilakukan pengejaran oleh polisi bersama warga dan personel intel Kodim 0424 pada Sabtu (08/09/2023) petang.
Pengejaran Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Tersangka RA Ditangkap di Pekon Talagening
Penangkapan tersebut mengungkap bahwa RA tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial D yang berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor.
Kapolsek Kotaagung, AKP I Made Sudastra, mengungkapkan bahwa RA ditangkap di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat. “Proses penangkapan melibatkan partisipasi masyarakat dan personel intel Kodim sekitar pukul 16:30 WIB,” ujar AKP I Made Sudastra, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra di Kotaagung, pada Minggu (09/07/2023).
Sudastra menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika korban sedang dalam perjalanan dari Bengkunat, Pesisir Barat menuju Gisting menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Ketika mereka tiba di Pekon Tebabunuk, tiba-tiba ada sepeda motor dari arah kiri yang mendekat dan langsung merampas paksa tas korban yang tergantung di bahu kiri istrinya.
“Setelah tas ditarik dengan berhasil oleh pelaku, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kotaagung, sementara korban mengejar bersama istrinya. Kemudian, kedua pelaku terlihat masuk ke arah Pekon Gedungjambu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, salah satu pelaku (RA) terjatuh. Setelah dikejar sekitar seratus meter, RA berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa surat-surat berharga dan tas.
“Setelah penangkapan tersangka, korban juga melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polsek Kotaagung dan meminta tindakan lanjutan terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tas kulit wanita berwarna kuning dengan tali, dompet hitam, dua buku tabungan BRI, satu kartu ATM BRI, KTP, NPWP, dan Kartu Vaksin milik korban yang ditemukan di tangan RA saat penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara,” terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka RA bertindak sebagai pelaku utama, sementara rekannya yang melarikan diri dan telah diketahui identitasnya bertindak sebagai pengendara sepeda motor.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kotaagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. “RA dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambahnya. (*)
Tindakan cepat dari aparat Polsek Kotaagung yang dibantu oleh masyarakat dan intel Kodim 0424 menghasilkan penangkapan tersangka RA dalam kasus curas penjambretan di Jalan Lintas Barat Sumatera.
Meskipun salah satu pelaku berhasil melarikan diri, upaya pengejaran yang dilakukan tetap berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menangani kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini