Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14,7 kilogram dengan mengamankan sebanyak lima orang tersangka dari dua kasus berbeda.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti berupa ganja seberat 11,2 kilogram.
“Dari tangan RK ada 11 bungkus ganja dengan berat total 11,2 kilogram,” kata Deny.
Deny menjelaskan RK yang merupakan warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, dan berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang berinisial BN yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Menurutnya, RK diminta oleh BN untuk mengedarkan ganja tersebut dengan sistem ranjau. Namun, karena RK merasa ketakutan, ia memilih untuk menyimpan ganja tersebut di rumahnya yang ada di kawasan Tlogomas.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja itu,” ucapnya.
Sementara itu, empat tersangka lain juga berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota atas kasus kepemilikan ganja. Petugas menangkap FR dengan barang bukti berupa ganja seberat 3,5 kilogram.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini