Polisi Tangkap Pria DA atas Kasus Penipuan dan Penggelapan di Pringsewu

Harian Memo.com

MEMO, Pringsewu: Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (31) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pringsewu.

Tersangka ini telah merugikan seorang warga bernama Susilo Widiantoro dari Kecamatan Ambarawa dengan total kerugian mencapai Rp 75.000.000.

Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu setelah tersangka berupaya melarikan diri ke Bangka Belitung.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan surat palsu dan janji palsu terkait sertifikat tanah. Pelaku akan dihadapi dengan tuntutan hukuman berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Korban Penipuan di Pringsewu Merugi Rp 75 Juta: Pelaku Ditangkap di Bengkulu

Sebuah kejadian menarik terjadi di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial DA ditangkap oleh polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pria bernama Susilo Widiantoro dari Kecamatan Ambarawa dengan total kerugian mencapai Rp 75.000.000.

Pria ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 pukul 08.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, kejadian ini bermula pada tanggal 3 Oktober 2021.

Pada hari itu, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 25.000.000.

Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang.

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada korban dalam waktu seminggu.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban menanyakan tentang pengembalian uang tersebut.

Tersangka mengaku belum bisa mengembalikannya dengan alasan sertifikat tanah masih belum keluar karena uang yang dibutuhkan belum terkumpul.

Kemudian, tersangka meminjam lagi sebesar Rp 50.000.000 dengan alasan akan menggunakan uang tersebut untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya.

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 7 Desember 2021.

Namun, saat tanggal yang ditentukan tiba, tersangka tidak mengembalikan uang milik korban.

Sertifikat Tanah Palsu dan Janji Palsu: Kisah Penipuan yang Mengguncang Pringsewu

Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan oleh tersangka, dan ternyata surat tersebut palsu.

Merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka, korban melaporkan kasus ini kepada polisi.

Sebelum ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri ke Bangka Belitung untuk menghindari proses hukum.

Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap di Mukomuko, Bengkulu.

Ternyata uang yang diperoleh dari korban telah digunakan oleh tersangka untuk berbagai hal yang tidak bermanfaat, seperti bermain judi dan menggunakan narkoba, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pria berinisial DA di Pringsewu telah menciptakan kerugian sebesar Rp 75.000.000 bagi korban, Susilo Widiantoro.

Tersangka menggunakan modus penipuan dengan meminjam uang korban untuk menebus sertifikat tanah yang ternyata palsu. Tersangka juga gagal mengembalikan uang pinjaman kepada korban sesuai dengan janji yang dibuat.

Setelah melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di Mukomuko, Bengkulu.

Pria tersebut telah menghabiskan uang korban untuk berbagai kegiatan yang merugikan. Untuk tindakan hukum selanjutnya, tersangka akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun berdasarkan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *