Begitu ditangkap, kedua pelaku kemudian digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti laptop, dua buah ponsel Android untuk melakukan penipuan, serta gambar mini-trail yang digunakan untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
“Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli trail secara daring,” paparnya.
Dijelaskan, penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor trail mini di situs jual beli online. Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, motor trail bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah seharga Rp2,5 juta.
Korban semakin yakin setelah melihat video sepeda motor trail yang dikirim pelaku.
“Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolres Trenggalek.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini