Polisi Trenggalek tangkap komplotan pelaku penipuan berkedok jual beli online

Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan melakukan tindak penipuan berkedok jual-beli online yang korban terakhirnya adalah warga Pule, Kabupaten Trenggalek.”Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada awak media di Trenggalek, Rabu.

Harian Memo.com

Begitu ditangkap, kedua pelaku kemudian digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti laptop, dua buah ponsel Android untuk melakukan penipuan, serta gambar mini-trail yang digunakan untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.

“Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli trail secara daring,” paparnya.

Dijelaskan, penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor trail mini di situs jual beli online. Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di media sosial Facebook.

Dalam unggahannya, motor trail bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah seharga Rp2,5 juta.

Korban semakin yakin setelah melihat video sepeda motor trail yang dikirim pelaku.

“Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolres Trenggalek.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *