Polres Gayo Lues Tangkap Penjual Kulit Harimau: Konferensi Pers Ungkap Kronologinya

Harian Memo.com

MEMO, Blangkejeren:Polres Gayo Lues berhasil menangkap seorang pelaku penjualan kulit harimau setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK, bersama dengan pihak terkait seperti BKSDA dan TNGL, diungkapkan kronologi penangkapan pelaku dan detail transaksi ilegal yang dilakukannya. Berikut adalah rangkuman informasi yang diungkap dalam konferensi pers tersebut.

Penjualan Kulit Harimau Terungkap: Satreskrim Polres Gayo Lues Ungkap Aksi Pelaku

Polres Gayo Lues mengadakan konferensi pers terkait penangkapan pelaku yang menjual kulit harimau.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza SIK, dalam konferensi pers yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Edi Yaksa, mengungkapkan pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, pihak Kepolisian, BKSDA, dan TNGL Gayo Lues menerima informasi tentang seseorang yang akan menjual kulit Harimau.

Setelah mendapat informasi tersebut, SatReskrim Polres Gayo Lues segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas pelaku yang diduga.

Penangkapan Pelaku Penjualan Kulit Harimau: Kolaborasi Polres Gayo Lues, BKSDA, dan TNGL

Pada hari Senin, 12 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, petugas gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Pihak TNGL, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH, dan Kepala TNGL (SPTN Wilayah III Blangkejeren) Ali Sadikin, pergi ke lokasi transaksi di Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun.

Pukul 20.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung bertemu dengan pelaku di pinggir jalan umum Terangun-Blangpidie, sekitar 300 meter dari perkampungan Melelang Jaya.

Salah satu petugas turun dari mobil dan meminta kepada pelaku KM untuk menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya.

Pelaku segera mengambil barang yang disimpannya dan memperlihatkannya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Barang tersebut terdiri dari dua karung warna putih yang berisi kulit harimau, tulang-belulang harimau, dan satu tanduk rusa.

Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah kulit harimau, petugas segera menangkap pelaku dan membawanya beserta barang bukti ke Mapolres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka KM, diketahui bahwa ia mendapatkan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut sejak Jumat, 9 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, tersangka berada di kebun jagungnya yang berjarak sekitar 450 meter dari perkampungan Desa Malelang dan melihat seekor harimau tergeletak yang diduga sudah mati akibat tersengat aliran listrik yang dipasang untuk membasmi hama babi.

Setelah melihat keadaan tersebut, tersangka mengingat pesan rekannya yang bernama “AK” (DPO) yang pernah menyampaikan bahwa jika harimau yang sering terlihat di lokasi tersebut terkena sengatan listrik, segera memberi tahu karena kulitnya bisa dijual dengan harga tinggi.

Tersangka langsung pergi ke Desa Teris Terangun dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z untuk bertemu dengan “AK”. Kemudian keduanya kembali ke kebun milik tersangka KM di Desa Melelang.

Setibanya di kebun jagung, tersangka “KM” dan rekannya “AK” memastikan bahwa harimau tersebut sudah mati. Mereka kemudian mengambil kulit dan tulang-belulang harimau dengan menggunakan pisau milik tersangka “KM”.

Setelah mengambil kulit dan tulang-belulang, tersangka “KM” dan “AK” menggali lubang dan mengubur seluruh bagian daging harimau tersebut.

Pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka dijemput oleh “AK” dan bersama-sama pergi ke Desa Terlis. Mereka bertemu dengan seorang pembeli bernama AHOK melalui percakapan telepon.

Tersangka dan AHOK sepakat untuk menjual kulit harimau beserta tulang-belulangnya seharga Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan menentukan waktu dan tempat penyerahan barang pada hari Senin, 12 Juni 2023, pukul 19.30 WIB di pinggir jalan umum Desa Malelang.

Pukul 20.00 WIB, sebuah mobil Innova warna hitam tiba di lokasi. Salah seorang orang yang tidak dikenal turun dari mobil dan meminta tersangka menunjukkan barang.

Tanpa curiga, tersangka mengambil barangnya dari sebuah gubuk sekitar 25 meter dari pinggir jalan umum Terangun Blangpidie, lalu menunjukkannya kepada petugas. Pada saat itulah dia ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dalam konferensi pers ini, penyidik menghadirkan Drh. Taing Lubis MM, Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya BKSDA, dan Ono Yuniardo, Jabatan PPNPN BKSDA, sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan di Polres Gayo Lues terkait dugaan tindak pidana KSDAE berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (2) atas nama tersangka KM.

Satreskrim Polres Gayo Lues juga akan berupaya mengejar dan menangkap pelaku “AK” serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan perdagangannya.

Penangkapan pelaku penjualan kulit harimau oleh Polres Gayo Lues menunjukkan upaya yang kuat dalam menanggulangi perdagangan hewan dilindungi.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian secara terperinci menjelaskan proses penangkapan, peran pihak-pihak terkait, dan fakta-fakta terkait transaksi ilegal yang dilakukan pelaku.

Langkah-langkah ini memberikan harapan bahwa pemerintah dan lembaga terkait serius dalam melindungi sumber daya alam serta menjaga kelestarian satwa yang terancam punah.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *