MEMO, Malang: Polres Malang telah berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang memanfaatkan anak-anak di bawah umur.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, tiga orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram ini berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak.
Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Prostitusi Anak di Malan
Polres Malang mengungkap jaringan prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan adalah RZ (22), HR (21), dan AV (25).
Mereka ditangkap oleh Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang pada Minggu (11/6/2023).
“Ketiga tersangka ini ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Mereka diduga terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur,” ujar Iptu Wahyu dalam jumpa pers di halaman Mapolres Malang pada Kamis (15/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Satgas TPPO Polres Malang kemudian melakukan penyamaran dan survei terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi.
Setelah itu, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan oleh para pelaku sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis prostitusi.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini