MEMO, Ngawi: Polres Ngawi sukses mengungkap kasus sindikat pencurian truk yang terjadi di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Empat pelaku diamankan setelah tim Satreskrim Polres Ngawi dan unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan yang intensif.
Sindikat ini terlibat dalam aksi pencurian truk dengan modus operandi menidurkan korban menggunakan obat tidur jenis Clorilex.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk curian dan obat-obatan bius.
Penangkapan Empat Pelaku Pencurian Truk: Polres Ngawi Ungkap Rincian Kasus
Polres Ngawi berhasil mengungkap sindikat pencurian truk yang terjadi di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada Selasa, 30 Mei 2023. Pada waktu dan lokasi yang berbeda, empat pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Ngawi dan unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan.
Dalam waktu enam jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim berhasil menangkap pelaku-pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk.
Jumlah total pelaku yang berhasil diamankan adalah empat orang dengan penangkapan yang dilakukan pada waktu yang berbeda. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam sindikat pencurian truk tersebut.
“Dari masing-masing pelaku, mereka memiliki peran tersendiri. Yang mengetuai adalah saudara RS, yang memasukkan obat tidur jenis Clorilex ke dalam minuman korban. Hal ini menyebabkan korban merasa kantuk dan kemudian diturunkan di jalan, setelah itu truk dijual kepada penadah,” ungkap Dwiasi saat memberikan keterangan kepada media pada tanggal 12 Juni 2023.
Dwiasi menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dalam melakukan aksi pencurian adalah dengan menggunakan obat tidur untuk membuat korban terlelap.
Dari keempat pelaku, dua di antaranya merupakan residivis. Pelaku RS bin MM (59 tahun) beralamat di Pancoran Mas, Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukkan obat ke dalam makanan korban serta menjual hasil curian.
Pelaku dengan inisial S (42 tahun) beralamat di Lamongan berperan sebagai pengalih perhatian korban saat minuman akan diberikan obat.
Pelaku dengan inisial D (66 tahun) beralamat di Malang berperan sebagai pencari kendaraan yang akan menjadi korban tindak pidana kejahatan.
Sedangkan pelaku dengan inisial M (40 tahun) beralamat di Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan kejahatan.
Kerugian Rp 140 Juta: Sindikat Pencurian Truk Berhasil Ditangkap di Ngawi
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000,-.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah BPKB 1 (satu) unit truk dengan nomor polisi AG 8814 UK, empat buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih yang digunakan sebagai sarana, serta 4 (empat) strip obat merk Clorilex Clozatien 2.5 mg yang digunakan sebagai obat bius dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- yang merupakan sisa hasil penjualan truk.
Para tersangka dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.Kasus pencurian truk di Ngawi akhirnya terungkap setelah Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat pelaku.
Dalam operasinya, sindikat ini menggunakan obat tidur untuk membuat korban terlelap, kemudian mereka menjual truk yang dicuri kepada penadah. Dalam total empat pelaku yang diamankan, terdapat dua residivis.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 140.000.000,-. Para tersangka akan dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 365 KUHP yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan upaya Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman sindikat pencurian truk.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini