“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan, baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka serta juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran narkoba. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,” kata AKBP Andi Sinjaya saat konferensi pers di Polres Situbondo, Senin.
Menurut ia, ada cara baru dalam penyalahgunaan sabu-sabu, yakni alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu yang biasanya menggunakan pipet beserta alat hisab beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah.
Selain dampak negatif dari sabu-sabu, juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang pergunakan secara bergantian.
Kapolres Andi menambahkan pasal yang disangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar, sedangkan pasal 112 bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini