Polres TTS Ungkap Kasus TPPO: Rekrutmen TKI Ilegal Menuju Malaysia

Harian Memo

MEMO, Kupang: Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengadakan konferensi pers yang mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait rekrutmen ilegal tenaga kerja Indonesia (TKI) menuju Malaysia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, mengungkapkan detail kasus yang terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking. Kasus ini melibatkan dua tersangka dengan inisial KH (29) dan HS (44) serta korban berinisial EN (43).

Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi mengungkap praktik ilegal ini yang mencakup proses rekrutmen, perjalanan ke luar negeri, dan kondisi eksploitasi yang dialami oleh korban.

Kronologi Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Polsek Boking

Polisi Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) mengadakan konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, di Aula Satuan Reserse Kriminal Polres TTS.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H, dan dihadiri oleh dua tersangka kasus TPPO.

Dalam keterangannya, Kepala Polres menjelaskan bahwa kasus TPPO ini terjadi pada tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Boking. Tersangka pertama adalah KH (29) dan tersangka kedua adalah HS (44), sedangkan korban dikenal dengan inisial EN (43).

Peran KH dan HS dalam TPPO: Merekrut Calon Pekerja Melalui Jalur Ilegal

“Kedua tersangka ini memiliki peran dalam merekrut calon tenaga kerja melalui jalur ilegal. Pada awal perekrutan, korban, sesuai keterangannya, pada bulan Mei 2022, diajak oleh pelaku KH untuk direkrut menjadi TKI di Malaysia. Pelaku KH mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan di Malaysia akan memberikan upah sebesar 20 juta rupiah per bulan. Korban setuju untuk direkrut dan pada bulan itu juga, korban langsung dibawa oleh pelaku KH ke kota Kupang. Setelah sampai di Kupang, pelaku KH dan korban dijemput oleh HS dan mereka tinggal di tempat penampungan,” ujar AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Setelah sekitar satu hari tinggal di tempat penampungan, korban langsung diantar ke Bandara Eltari Kupang dan dijemput oleh seorang pria dengan inisial A. Pria tersebut kemudian mengantarkan korban menggunakan pesawat menuju suatu tempat di pulau Jawa.

Saat tiba di Jawa, korban dijemput oleh seseorang dengan inisial CA dan dibawa ke tempat penampungan lainnya. Di tempat penampungan tersebut, korban melihat sekitar 30 orang lainnya yang berasal dari NTT.

Tidak hanya sampai di situ, Kepala Polres juga mengungkapkan bahwa selama berada di tempat penampungan sejak bulan Juli 2022, korban bersama enam orang calon pekerja TKI lainnya membuat administrasi untuk keberangkatan, termasuk pembuatan paspor. Setelah administrasi selesai, korban bersama enam orang tersebut berangkat ke Malaysia dan bekerja di sana.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *