Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial PT berusia 32 tahun yang kedapatan memiliki 9,2 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Polisi Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja kering.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka PT yang merupakan warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, itu merupakan seorang pekerja swasta yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota hasil dari pengembangan kasus dengan tersangka MRZ.
Menurut Budi, dalam kasus dengan tersangka MRZ, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 16,06 gram. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan tersangka PT yang menyimpan 2,7 kilogram sabu-sabu dan 6,5 kilogram ganja.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan tersangka PT, sabu-sabu dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini