Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Harian Memo.com

MEMO, Tanjungpinang: Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah kos di Tanjungpinang, mereka berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JE.

Tersangka ini merupakan seorang wira swasta beragama Budha yang beralamat di Kota Batam.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu dan sebuah handphone.

Kasus ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Profil Tersangka JE: Seorang Wira Swasta Budha dalam Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka bernama JE.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kamboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada hari Senin, 19 Juni 2023, pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, menjelaskan bahwa JE, tersangka dalam kasus ini, adalah seorang wira swasta yang beragama Budha dan beralamat di Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Saat penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya.

Tuduhan dan Ancaman Pidana Bagi Tersangka JE dalam Kasus Narkoba di Tanjungpinang

Tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

“Iptu Giofany Casanova mengatakan, ‘Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap tersangka.'”

Pada pukul 12.00 WIB, hari Senin tanggal 19 Juni 2023, petugas berhasil menangkap tersangka di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah kosnya di Jalan Kemboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Dalam pemeriksaan di rumah tersangka yang dihadiri oleh Ketua RT setempat, ditemukan 1 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut timah rokok di antara dinding ruang tamu. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya. Tersangka JE mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

“Polresta Tanjungpinang berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba,” tutupnya.

Penangkapan tersangka JE dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang adalah langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.

Polresta Tanjungpinang berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan narkoba dan mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *