MEMO, Jakarta: Presiden Joko Widodo telah menentukan tanggal penting dalam perjalanan melawan pandemi Covid-19. Tepatnya, beliau akan segera mengumumkan berakhirnya status darurat nasional yang telah diberlakukan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menjelaskan bahwa Presiden sudah memutuskan tanggalnya.
Informasi ini menarik perhatian publik karena akan memberikan gambaran mengenai perubahan signifikan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy: Pengumuman Pencabutan Status Darurat Covid-19 Menunggu Keputusan WHO
Presiden Joko Widodo telah menentukan tanggal untuk mengumumkan berakhirnya status darurat nasional Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengumumkan hal tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Tunggu Pengumuman Presiden mengenai Berakhirnya Status Darurat Nasional Covid-19
Menkes Budi memberitahu wartawan di Jakarta, Senin (19/6/2023), “Nanti presiden akan mengumumkan (status darurat nasional Covid-19). Beliau sudah memutuskan tanggalnya, jadi lebih baik kita tunggu beliau.”
Menkes enggan memberikan tanggal pasti mengenai pengumuman Presiden terkait status darurat Covid-19 secara nasional. Ia malah menyarankan agar media langsung bertanya kepada Presiden.
“Kalau bisa nanti ketemu Presiden, tanya deh ke beliau. Kan beliau sudah memberi petunjuk mengenai tanggalnya,” tegasnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Presiden Joko Widodo pasti akan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pencabutan ini akan dilakukan setelah pemerintah setuju dengan keputusan WHO yang mencabut status darurat kesehatan global. Meskipun demikian, Muhadjir tidak menyebutkan waktu pasti kapan pengumuman tersebut akan disampaikan oleh Presiden.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini