Pria Ditangkap Terkait Kematian Istri di Pati: Penyelidikan Satreskrim Polresta Pati

Harian Memo

MEMO, Pati: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap seorang pria terkait kasus kematian istri di Pati. Pria tersebut diduga terlibat dalam peristiwa tragis yang menewaskan istri bernama Budiati.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengidentifikasi barang bukti.

Otopsi yang dilakukan oleh tim Forensik dan Dokkes Polda Jawa Tengah mengungkapkan luka-luka memar di kepala sebagai penyebab kematian. Motif pembunuhan diduga berhubungan dengan rasa cemburu dan konflik dalam hubungan suami-siri.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Olah Tempat Kejadian dan Otopsi Korban: Fakta Terkait Kematian Istri di Pati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil menangkap seorang pria bernama M, yang berusia 45 tahun dan tinggal di Kecamatan Wedarijaksa. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus kematian istri M, yang bernama Budiati dan berusia 31 tahun.

Penemuan Tragis: Jenazah Istri Ditemukan di Rumah Kontrakan Pati

Budiati ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan di Perum Griya Pesona II, Dukuh Ngipik Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar, dalam wawancara pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan di tempat kejadian dan pengambilan keterangan dari beberapa saksi dan barang bukti, serta dilakukan otopsi oleh tim Forensik dan Dokkes Polda Jawa Tengah terhadap jenazah korban, ditemukan luka memar di kepala yang menyebabkan kematian korban meskipun tidak secara langsung.

Diduga korban meninggal akibat akumulasi pemukulan oleh tersangka. Saat itu, kondisi kesehatan korban sudah tidak baik karena baru melahirkan.

Korban diduga meninggal satu atau dua hari sebelum ditemukan bersama kedua anaknya yang masih balita, yang memeluk ibunya. Kasus ini saat ini sedang diselidiki secara intensif terhadap suami siri korban, yang bernama M. M mengakui bahwa dia melakukan pemukulan terhadap korban.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, diketahui bahwa M melakukan penganiayaan karena cemburu. M cemburu karena korban menolak untuk memberikan ponsel Androidnya agar M bisa melihat percakapan di aplikasi WhatsApp.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *