Respons Cepat Kabareskrim Polri Terhadap Kasus Ponpes Al-Zaytun

Berita, Peristiwa, Viral70 Dilihat

Harian Memo.com

MEMO, Jakarta: Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Respons tersebut merupakan bagian dari implementasi slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (Presisi) Polri.

Tindakan yang cepat ini memberikan sinyal kuat bahwa penegakan hukum harus dipercepat dan tindakan preventif dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan di masyarakat.

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengapresiasi langkah-langkah Kabareskrim Polri yang responsif dan mengimbau semua pihak untuk memberikan kesempatan pada proses hukum.

Signifikansi Respons Cepat Kabareskrim Polri Terhadap Kasus Ponpes Al-Zaytun

Respon cepat Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam menindaklanjuti kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah dinilai sangat tepat.

Pendapat ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, pada hari Selasa (27/6/2023).

Kresna menyatakan bahwa respons cepat Kabareskrim tersebut merupakan perwujudan dari slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (Presisi) Polri.

“Dalam upaya menjalankan misi Polri yang menekankan langkah-langkah Presisi, tindakan cepat Kabareskrim menunjukkan bahwa penanganan hukum harus dipercepat,” ungkapnya.

Dampak Respon Presisi Polri Terhadap Kasus Ponpes Al-Zaytun

Pihak NWCH sangat mengapresiasi respons yang telah dan akan dilakukan oleh Kabareskrim, terutama dalam kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh pengasuh Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Tindakan preventif yang diambil oleh Kabareskrim merupakan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gerakan kericuhan dan kerusuhan di tengah masyarakat,” kata Kresna.

Oleh karena itu, Kresna mengimbau kepada semua pihak agar menahan diri dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum.

“Harap diingat, kita mendekati tahun pemilu, dan kejadian apa pun bisa menjadi pemicu massa untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan oleh negara,” ujar pakar hubungan internasional tersebut.

Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti laporan polisi terhadap Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, atas dugaan penistaan agama Islam.

Sejumlah ahli dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dimintai pendapat mereka untuk menjelaskan polemik yang melibatkan Ponpes Al-Zaytun.

“Nanti kita akan melengkapi dengan keterangan saksi. Kita akan meminta pendapat dari para ahli, dan kita akan meminta pendapat dari MUI,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, setelah acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (25/6/2023).

Agus mengatakan bahwa pendapat para ahli dan MUI tersebut akan menguatkan aspek pidana dalam laporan yang diberikan kepada Panji Gumilang.

Menurutnya, proses hukum akan dilakukan jika terdapat bukti pelanggaran pidana.

“Jika memang terdapat unsur penistaan agama, pasti akan dilakukan proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.

Respons cepat Kabareskrim Polri dalam menangani kasus penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun dinilai sangat tepat.

Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip Presisi Polri yang menekankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Tindakan preventif yang diambil juga menjadi langkah antisipasi untuk mencegah kerusuhan di masyarakat.

Apresiasi ditunjukkan oleh Direktur Eksekutif NWCH, Kresna Mahzum, yang mengimbau agar semua pihak memberikan kesempatan pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan adanya respons cepat ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif dan adil dalam menangani kasus penistaan agama tersebut.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *