MEMO, Jakarta: Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghasilkan keputusan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPR menyepakati RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut, sementara Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolaknya.
Keputusan ini mencerminkan perbedaan pandangan antara fraksi-fraksi terkait RUU Kesehatan yang dianggap terlalu terburu-buru oleh Partai Demokrat dan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat oleh PKS.
Raker Komisi IX DPR RI Bahas RUU Kesehatan: Perspektif Fraksi Demokrat dan PKS
Tujuh dari sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan untuk diproses lebih lanjut pada tingkat dua, yaitu rapat Paripurna.
Penandatanganan RUU Kesehatan: Tujuh Fraksi Setuju, Demokrat dan PKS Menolak
Sedangkan dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan tersebut adalah Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Kami akan melakukan penandatanganan naskah RUU tentang Kesehatan. Penandatanganan akan dilakukan oleh tujuh fraksi. Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera,” ujar Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, pada Senin (19/6/2023).
Sebagai informasi, Komisi IX DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Raker ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Raker ini merupakan tahap pembicaraan pertama dalam pengambilan keputusan terkait RUU Kesehatan.
Dalam raker tersebut, setiap fraksi menyampaikan pendapatnya masing-masing untuk kemudian diambil keputusan pada rapat paripurna.
Pendapat Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Anggota Komisi IX, Aliyah Mustika Ilham.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini