MEMO, Malang: Polresta Malang Kota telah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beranggotakan 120 personel.
Langkah ini merupakan implementasi serius dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, menekankan bahwa perdagangan manusia merupakan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan berdampak negatif bagi individu maupun negara.
Dalam upaya memerangi tindak kejahatan ini, Satgas TPPO berkomitmen untuk mengkampanyekan perlindungan terhadap korban serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap fenomena ini.
Mengungkap Ketidakpahaman Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polresta Malang Kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terdiri dari 120 personel. Satgas ini dibentuk untuk melaksanakan penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, menjelaskan bahwa perdagangan manusia sering disebut sebagai perbudakan modern dan merupakan tindak kejahatan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Peran Satgas TPPO dalam Menegakkan Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang
“Perbuatan ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat berdampak negatif pada individu dan negara. Oleh karena itu, Satgas TPPO adalah bukti komitmen dan keseriusan Polresta Malang Kota dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang,” ujar Apip pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Apip, tindak kejahatan ini dilakukan dengan cara yang tersembunyi dan sering kali diliputi oleh ketidakpahaman tentang aspek-aspek terkait. Para korban perdagangan orang cenderung enggan melaporkan kejahatan tersebut karena mereka merasa bukan korban sebenarnya.
“Mereka juga tidak sepenuhnya memahami bantuan yang tersedia, dan ketakutan terbesar mereka adalah cerita mereka akan tersebar,” kata AKBP Apip Ginanjar.
Oleh karena itu, menurut Apip, upaya proaktif dan kolaboratif antara Polresta Malang Kota dan pihak terkait lainnya sangat penting dalam melindungi korban perdagangan manusia dengan berfokus pada keselamatan mereka.
“Tujuannya adalah mendeteksi tindakan kejahatan dan meningkatkan kesadaran, terutama pada kelompok yang rentan dan berisiko,” katanya.
Apip menambahkan bahwa baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak di Indonesia masih rentan menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dieksploitasi untuk tenaga kerja, eksploitasi seksual, dipaksa menjadi pengemis, dan juga digunakan sebagai pelaku kriminal untuk meraup keuntungan.
“Oleh karena itu, anggota Satgas TPPO di setiap wilayah di Polda Jatim ditekankan untuk menjalankan tugas dengan profesional sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandasnya.
Dalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa Polresta Malang Kota serius dalam menangani tindak pidana perdagangan orang. Satgas TPPO dibentuk untuk melawan perbudakan modern, melindungi korban, dan meningkatkan kesadaran tentang tindak kejahatan ini. Pola perdagangan manusia yang tersembunyi dan ketidakpahaman masyarakat menjadi tantangan dalam penanganannya. Satgas TPPO berupaya melakukan upaya proaktif dan kolaboratif dengan stakeholder terkait guna menjaga keselamatan korban, terutama kelompok yang rentan. Polresta Malang Kota berharap melalui langkah ini, tindak pidana perdagangan orang dapat ditekan dan korban dapat mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini