Dari sejumlah lokasi, lanjut dia, Satpol PP mengamankan dua remaja sedang pacaran di sekitar rel Mangunharjo dan masih di lokasi yang sama juga dijadikan tempat minum minuman keras oleh enam pemuda yang berusia kisaran 18 hingga 24 tahun.
“Kami ingin suasana Ramadhan masyarakat beribadah dengan tenang dan kegiatan operasi itu juga ingin mengetahui apakah di bulan Ramadhan banyak yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Ia mengatakan banyak ditemukan wanita tuna susila yang sedang mangkal di sekitar rel Mangunharjo didapati dua wanita tuna susila berinisial R (40 tahun) dan S (60 tahun), sedangkan di rel Penangan terdapat 7 wanita tuna susila berhasil digiring petugas ke kantor Satpol PP.
“Tujuh wanita tuna susila tersebut adalah K (38 tahun), D (49 tahun), T (46 tahun), M (38 tahun), Y (29 tahun), S (47 tahun) dan N (64 tahun). Operasi pekat pada Sabtu (9/4) malam berhasil menemukan 17 pelanggar dengan rincian 2 remaja pacaran, 9 wanita tuna susila dan 6 pemuda minuman minuman keras,” katanya.
Setelah diamankan di Kantor Satpol PP, lanjut dia, pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat itu didata lalu wajib menulis surat pernyataan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini