Sebanyak 497 narapidana di Lapas Jember dapat remisi Lebaran

Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Jember mengusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Lebaran 2022 kepada 497 orang narapidana beragama Islam.”Sebanyak 497 warga binaan pemasyarakatan diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah dan dua orang di antaranya langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas II-A Jember Hasan Basri saat dikonfirmasi wartawan di Jember, Minggu.

Harian Memo.com

Menurut dia, pemberian hak remisi itu dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani hukuman bervariasi, yakni mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelasnya.

Secara keseluruhan, dia menyebtukan jumlah penghuni Lapas Kelas II-A Jember mencapai 843 orang, dengan rincian 645 narapidana dan 198 tahanan. Dari jumlah tersebut terdapat 497 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Lebaran 2022.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *