Seminggu 9 Orang Pengidap Narkoba Jenis Sabu Diungkap Polisi Ponorogo

Peristiwa460 Dilihat

Harian Memo.com

Ponorogo, harianMemo
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo tangkap 9 orang berkaitan kasus kepemilikan narkoba tipe sabu dan pil koplo atau pil Double L. Penangkapan itu berjalan dalam waktu 24-30 Juli 2022.

Kepala Polres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menerangkan, dalam ungkapkan kasus sepanjang seminggu itu, dua terdakwa terlilit kasus pemilikan sabu. Dan tujuh terdakwa yang lain terlilit peredaran obat keras daftar G tipe pil Ganda L.

“Dari ungkapkan kasus penyimpangan narkotika tipe sabu, kita tangkap dua terdakwa, dan untuk peredaran obat keras daftar G tipe pil dobel L ada tujuh terdakwa,” kata Catur, Selasa (9/8/2022).

Beberapa terduga ini berinisial THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 terduga itu, satu salah satunya sebagai seorang wanita.

“Dari 9 tersangka, ada satu yang disebut terduga wanita,” ungkapkan bekas Kepala Polres Kota Batu itu.

Dua terdakwa kasus penyimpangan narkotika tipe sabu berinisial DN dan RD. Dari tangan DN, petugas kepolisian mengambil alih tanda bukti berbentuk sebuah pipet kaca yang ada kerak tersisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Disamping itu ada juga 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diperhitungkan sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sementara untuk terdakwa RD, tanda bukti yang ditangkap yaitu 1 buntel kertas grenjeng warna merah. Didalamnya ada plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diperhitungkan sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini