MEMO, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan ‘Si Kembar’ sebagai tersangka dan mencantumkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam upaya untuk menemukan keberadaan ‘Si Kembar’, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihatnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.
Kabar mengenai niat kedua tersangka untuk mengembalikan uang kepada korban juga telah disampaikan, namun proses penyidikan tidak akan terhenti meskipun mereka memutuskan untuk melakukannya.
Polisi Terus Mencari ‘Si Kembar’ yang Masuk Daftar Pencarian Orang
Kepolisian Daerah Metro Jaya menghimbau kepada siapa pun yang melihat keberadaan ‘Si Kembar’ untuk segera melaporkannya.
Hal ini disampaikan setelah polisi menetapkan ‘Si Kembar’ sebagai tersangka dan mencantumkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asisten Kepala Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan bahwa polisi masih terus mencari keberadaan ‘Si Kembar’.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang melihatnya untuk segera melaporkan kepada kami,” ujar Panjiyoga seperti yang dikutip dari situs web PMJ, pada Jumat (16/6/2023).
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini