MEMO, Searang: Empat pengendara ojek online (ojol) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang atas kasus penganiayaan yang berakhir tragis dengan korban meninggal dunia.
Terdakwa, Nugroho Saputro, Herlan Muhammad Reza, Zaini Dahlan, dan David Andriyanto, dihukum berdasarkan bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian Kukuh Panggayuh Utomo.
Sidang tersebut mempertimbangkan faktor-faktor meringankan dan memberatkan dalam penentuan hukuman.
Solidaritas antara pengendara ojol menjadi latar belakang kasus ini, di mana para terdakwa melakukan penganiayaan sebagai bentuk kesetiakawanan terhadap rekan mereka yang sebelumnya mengalami serangan oleh korban.
Empat Pengendara Ojol Divonis dalam Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas
Empat pengendara ojek online (ojol) yang terlibat dalam kasus penganiayaan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Rabu (14/6/2023). Mereka dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Kukuh Panggayuh Utomo.
Nugroho Saputro dan Herlan Muhammad Reza dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan, sementara Zaini Dahlan dan David Andriyanto masing-masing dihukum satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, P Cokro Hendro Mukti, menyatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan dalam kasus ini. Faktor meringankan adalah bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah.
Peran Solidaritas Pengendara Ojol dalam Kasus Penganiayaan di Semarang
“Terdakwa telah mencapai perdamaian dengan keluarga korban dan memberikan uang sebagai bentuk duka. Tindakan penganiayaan dilakukan karena adanya rasa kesetiakawanan antara sesama pengendara ojol yang menjadi korban serangan,” ungkap Cokro.
Menurut hakim, faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban. Sebelumnya, korban Kukuh Panggayuh Utomo juga melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojol saat mengantri pengisian bahan bakar di SPBU di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini