Skandal Korupsi Terbesar Tahun Ini! Pidana 6 Tahun Menanti

Uncategorized44 Dilihat

Harian Memo.com

MEMO,Madiun:    Skandal korupsi yang mengguncang PDAM Tirta Taman Sari Madiun pada tahun 2022 mencapai puncaknya dalam sidang virtual yang berlangsung pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono, dua terdakwa utama dalam kasus ini, menghadapi tuntutan hukuman yang berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Simak detailnya di bawah ini.

Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono Dituntut dalam Sidang Virtual

Sidang atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun 2022 terus berlanjut.

Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Tuntutan Hukuman dan Denda Terhadap Terdakwa PDAM Taman Sari Madiun

Sidang ini diselenggarakan secara virtual pada Jumat, 6 Oktober 2023. Tim JPU, Penasehat Hukum, dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berada di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara dua terdakwa, Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono, berada di Lapas Kelas I Madiun.

Kepala Kejari Kota Madiun, melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, Rahajeng Elok dituntut pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan setelah dipotong tahanan. Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Rahajeng Elok juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp701.213.430, dengan alternatif hukuman penjara selama 3 tahun 3 bulan. Demikian disampaikan berdasarkan rilis yang diterima dari RRI.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *