HARIAN MEMO, Jakarta: Sebuah kabar mengenai pencabutan sertifikasi halal untuk restoran makanan cepat saji terkenal seperti KFC, McDonald’s, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut telah menyita perhatian publik.
Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan tegas membantah kabar tersebut.
Menurut LPPOM MUI, informasi yang beredar adalah hoaks dan keempat restoran tersebut tetap memegang sertifikasi halal yang sah. Mari kita tinjau fakta-fakta yang ada.
Informasi Hoaks Pencabutan Sertifikasi Halal Restoran Makanan Cepat Saji Tersebar Luas
Berita tentang pencabutan sertifikasi halal bagi restoran makanan cepat saji seperti KFC dan McDonald’s dari Amerika Serikat telah menyebar dengan cepat pada bulan Juni 2023.
Kabar tersebut banyak ditemukan di aplikasi pesan instan WhatsApp dan media sosial seperti Facebook. Selain KFC dan McDonald’s, produk dari Domino’s Pizza dan Pizza Hut juga diklaim telah kehilangan status halal.
Pencabutan sertifikasi halal untuk keempat restoran makanan cepat saji tersebut pertama kali dikaitkan dengan penelitian yang dilakukan oleh staf dapur di Florida, Amerika Serikat.
Mereka mengklaim telah menemukan kandungan daging babi yang disebut “LM10” dalam produk-produk tersebut.
LPPOM MUI Membantah Pencabutan Sertifikasi Halal: Restoran Terkenal Tetap Halal!
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), diketahui bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
LPPOM MUI telah memastikan bahwa berita tersebut telah diklarifikasi sebagai hoaks sejak tahun 2021. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada kebenaran dalam isu yang menyudutkan empat restoran cepat saji tersebut.
Audit yang dilakukan di Indonesia tidak menemukan adanya kandungan daging babi dalam produk makanan dari McDonald’s, KFC, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut. LPPOM MUI telah merilis rincian sertifikat halal untuk masing-masing restoran, antara lain:
a. Restoran McDonald’s dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000002031019.
b. Restoran KFC dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000185770121.
c. Restoran Domino’s Pizza dengan nomor Sertifikat Halal ID00420000187430621.
d. Restoran Pizza Hut dengan nomor Sertifikat Halal ID00410000275770621.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa restoran-restoran tersebut masih memegang sertifikasi halal dan informasi yang beredar adalah tidak benar.
LPPOM MUI Membantah Pencabutan Sertifikasi Halal: Restoran Terkenal Tetap Halal!
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa berita mengenai pencabutan sertifikasi halal untuk restoran makanan cepat saji seperti KFC, McDonald’s, Domino’s Pizza, dan Pizza Hut adalah hoaks.
LPPOM MUI telah mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan keempat restoran tersebut masih memegang sertifikasi halal yang sah.
Publik diimbau untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak berdasar dan tetap mempercayai sertifikasi halal yang diberikan oleh lembaga yang berwenang.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini