Diketahui situasi COVID-19 di Kota Surabaya ditetapkan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 dan mulai berlaku tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Namun, kata Nanik, secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya sebenarnya berada pada Level 1.
Dia menjelaskan, ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi COVID-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan sistem itu terjadi pada tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti Lebaran tahun 2022.
“Kami setiap hari melakukan pemantauan situasi COVID-19 pada aplikasi Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022,” kata Nanik.
Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti lebaran per tanggal 29 April sampai 7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM Kemenkes juga tidak dapat diakses sehingga indikator situasi COVID-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 08 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2.
“Saat itu asesmen situasi COVID-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu Nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15,” kata dia.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini