MEMO, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengumumkan perubahan syarat perjalanan selama fase endemi Covid-19 yang berlaku di transportasi umum.
Aturan baru ini, yang tercantum dalam empat surat edaran (SE) untuk transportasi perkeretaapian, darat, laut, dan udara, memberikan beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Salah satu perubahan penting adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker di dalam transportasi umum.
Namun, tetap ditekankan bahwa penerapan protokol kesehatan seperti vaksinasi dan menjaga kebersihan tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga keselamatan selama perjalanan.
Syarat Perjalanan Menggunakan Transportasi KRL, MRT, dan TransJakarta di Masa Endemi Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengubah persyaratan perjalanan selama fase endemi Covid-19. Perubahan ini dijelaskan melalui empat surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenhub untuk transportasi perkeretaapian, darat, laut, dan udara.
Salah satu perubahan syarat selama fase endemi Covid-19 adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker di dalam transportasi umum. Kemenhub telah menerbitkan empat SE untuk empat moda transportasi umum di Indonesia.
Langkah-langkah Aman dalam Menggunakan KRL dan MRT Jakarta saat Pandemi Covid-19
Berikut adalah aturan perjalanan untuk pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kapal penyeberangan:
- Pesawat
PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, seperti yang dilansir oleh laman Antara pada Senin (12/6/2023). Ketentuan fase endemi Covid-19 diterapkan di 20 bandara yang dikelola oleh perusahaan tersebut.
Seluruh penumpang pesawat rute domestik dan internasional disarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Penumpang diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.
Namun, masih ada aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat disarankan untuk tetap menggunakan masker yang menutupi dengan baik jika tidak dalam keadaan sehat atau berisiko terkena Covid-19.
- KRL
Moda transportasi KRL juga menerapkan aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023. Seluruh penumpang KRL diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.
Bagi penumpang yang tidak dalam keadaan sehat, tetap disarankan untuk menggunakan masker dengan benar. Selain itu, penumpang juga disarankan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
- MRT Jakarta
Pengguna MRT Jakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun dalam kereta, seperti yang dikutip dari laman jakartamrt.co.id. Namun, hal ini hanya berlaku jika kondisi penumpang MRT Jakarta dalam keadaan sehat.
Meskipun demikian, pengguna jasa MRT Jakarta tetap disarankan untuk menggunakan masker jika kondisinya tidak sehat, seperti mengalami gejala flu atau batuk.
Selain itu, penumpang diimbau untuk tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
- TransJakarta
Seluruh penumpang TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, penumpang tetap disarankan untuk menggunakan masker jika dalam keadaan kurang sehat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini