Tangkap Tersangka Terduga Pengedar Narkoba! Polisi Gagalkan Penjualan Sabu-sabu

Harian Memo

HARIAN MEMO, Lhokseumawe: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe telah berhasil menggagalkan upaya penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang tersangka di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Tersangka bernama AF (30 tahun) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, dan polisi berhasil mengamankan empat bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 20,84 gram bruto.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Tersangka Penjual Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka yang diduga menjual sabu-sabu di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada hari Jumat (14/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi, mengungkapkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah seorang pria bernama AF (30 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Muara Dua.

Menurut Iptu Jeffryandi, penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di Desa Meunasah Blang yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *