MEMO, Subang: Polres Subang Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur: Kronologis dan Ancaman Pidana Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil menangkap sejumlah pelaku tindak cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Subang, AKP Ade Rizky Fitriawan, mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Kejadian ini terjadi pada 18 Mei 2023 di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas kronologis kejadian, pasal yang disangkakan terhadap pelaku, serta ancaman pidana yang dihadapi.
Kronologis Kejadian: Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Subang
Satuan Reserse Kriminal Polres Subang telah berhasil menangkap sejumlah pelaku tindak cabul terhadap anak di bawah umur pada tanggal 18 Mei 2023 yang lalu, di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, yang didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Subang, AKP Ade Rizky Fitriawan, mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial AN (18), AM (17), NR (17), dan beberapa pelaku lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Para pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap AKBP Sumarni kepada RRI di Subang, pada hari Selasa (20/6/2023).
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian saat para tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban pertama kali diajak oleh seorang anggota keluarga korban dengan inisial E untuk membeli martabak.
Setelah korban mengikuti mereka, korban dibawa ke suatu tempat yaitu penggilingan padi di wilayah Pamanukan, dimana di sana sudah ada beberapa pelaku lain yang diduga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini