MEMO, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengumumkan tarif LRT Jabodetabek yang akan diberlakukan.
Tarif tersebut didasarkan pada jarak tempuh perjalanan, dimulai dari jarak terdekat hingga jarak terjauh dengan rentang harga antara Rp5.000 hingga Rp25.000.
Keputusan resmi mengenai tarif tiket ini belum dipastikan oleh pemerintah, namun izin operasional LRT Jabodebek diharapkan akan dikeluarkan pekan depan setelah melalui pengujian yang sedang dilakukan oleh Kemenhub.
Keputusan Resmi Tarif Tiket LRT Jabodetabek Belum Dipastikan, Kata Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengumumkan tarif LRT Jabodetabek. Harganya berdasarkan jarak tempuh, mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000 saja.
Kemenhub menyatakan bahwa penumpang yang melakukan perjalanan dari stasiun awal hingga akhir hanya akan dikenai biaya sebesar Rp20.000 hingga Rp25.000. Contohnya, penumpang yang melakukan perjalanan dari Stasiun Cibubur ke Dukuh Atas.
“Total biaya maksimal dari stasiun ujung ke ujung adalah Rp20.000 hingga Rp25.000, dengan contoh jarak perjalanan dari Cibubur ke Dukuh Atas. Namun, untuk Bekasi berbeda, ada yang Rp20.000 dan ada juga yang Rp25.000 sampai Dukuh Atas,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, saat diwawancarai oleh media setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada hari Rabu (5/7/2023).
Namun sayangnya, Risal belum dapat memastikan kapan keputusan resmi mengenai tarif tiket tersebut akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, pihaknya juga tidak ingin mengungkapkan secara rinci besaran kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) yang diberikan kepada LRT Jabodebek.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini