Terbukti MarkUp Harga Pengadaan Pupuk Petani, Lelaki ini Diciduk Kejaksaan 

Harian Memo.com

Surabaya, Memo

Team gabungan Kejaksaan tangkap buronan terpidana permasalahan korupsi penyediaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang dalam tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Ja-tim) Fathur Rohman mengatakan Muridun Bintang sudah ditetapkan dalam daftar pelacakan orang (DPO) oleh Kejati Aceh mulai sejak tahun 2014.

“Sehabis buron waktu lebih kurang 8 tahun, terpidana diamankan buat menjalani eksekusi menurut Ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” ujarnya lewat informasi tertulis di Surabaya, Kamis pagi hari.

Ketentuan Mahkamah Agung menyebutkan Muridun Bintang, jadi Direktur CV Bintang Marga Utama, bisa terbuktikan dengan sah serta meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dalam permasalahan mark up harga penyediaan pupuk NPK sekitar 160.000 kilo-gram atau 60 ton di Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan serta Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, di tahun 2009.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *