Tersangka Penadahan Curanmor AN Ditangkap di Pekon Suka Maju

Harian Memo

MEMO, Tanggamus: Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap AN (29), seorang pelaku penadahan barang hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu.

Tersangka AN ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Angga Prima Widhianto, seorang petani yang berdomisili di Pekon Sirna Galih, Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam.

Kronologi Penangkapan Tersangka AN Terkait Penadahan Sepeda Motor Curian

Seorang tersangka penadahan barang hasil pencurian sepeda motor, yang dikenal dengan inisial AN (29) dan beralamat di Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Angga Prima Widhianto (47), seorang petani asal Jawa Timur yang tinggal di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

Modus Operandi Tersangka AN dalam Penadahan Motor Curian

Dalam penangkapan tersebut, terungkap bahwa AN terlibat dalam penjualan hasil kejahatan yang dilakukan oleh seorang DPO dengan inisial HE. Saat ini, petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap HE.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H., tersangka AN berhasil ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

AKP Musakir, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan tersangka berjalan lancar dan tanpa perlawanan di kediamannya di Pekon Sukamaju, Ulu Belu.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1 warna hitam dari tangan tersangka.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Senin, 14 Mei 2023, sore hari, ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras samping rumah di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, ia menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.

Korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *