MEMO, Bandarlampung: Tim Tekab 308 dari Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial GR 18.
Pelaku remaja ini ditangkap setelah melakukan aksinya pada Senin, 12 Juni 2023, di sebuah rumah di Jl. Rambutan, Metro Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang diterima oleh polisi. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 13 Juni 2023, di SP
Kronologi Pelaku Curat GR 18 yang Ditangkap di Lampung Timur
Tim Tekab 308 yang handal dari Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang bernama GR, berusia 18 tahun, merupakan penduduk Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kejahatan ini terjadi pada hari Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jl. Rambutan, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Pelaku curat ini berhasil ditangkap pada hari Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Laporan Korban Fima Desti Anggraini Memainkan Peran Penting dalam Penangkapan Pelaku Curat
Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, yang mewakili Kapolres Metro Polda Lampung, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada laporan korban bernama Fima Desti Anggraini, yang dilaporkan pada Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 14.45 WIB ke Polres Metro.
“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujar IPTU Mangara Panjaitan pada hari Jumat, 16 Juni 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada Selasa, 13 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 yang handal dari Polres Metro langsung bergerak dan berhasil menemukan pelaku di SPBU Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur,” katanya.
Ketika Tim Tekab 308 melihat pelaku di lokasi SPBU tersebut, mereka segera menangkapnya dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit R2 tanpa plat.
“Dari pengakuan pelaku, R2 tersebut didapatkan dari hasil curian di wilayah Kota Metro,” ucap Kasat Reskrim.
IPTU Mangara Panjaitan memastikan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut, serta dilakukan pendalaman di tempat kejadian perkara lainnya.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian R2 sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polres Metro,” tegas IPTU Mangara Panjaitan.
Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Tim Tekab 308 Polres Metro Polda Lampung merupakan keberhasilan dalam menangani kejahatan di wilayah tersebut.
Dengan penangkapan pelaku, pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di masa mendatang.
Tersangka dan barang bukti saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kejahatan curat yang dilakukan di wilayah Kota Metro.
Tindakan ini membuktikan komitmen Polres Metro Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini