WDC alias Andri diamankan aparat kepolisian usai dilaporkan menipu sejumlah warga yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Markas Polresta Blitar. Pria berusia 36 tahun itu ditangkap di sebuah tempat fotokopi tak jauh dari Mapolresta Blitar.
Wakapolresta Blitar, Kompol Eusibia Torimtubun menjelaskan bahwa dalam beraksi Andri mencari secara acak orang yang hendak mengurus SIM di Polresta Blitar. Dari tangan warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di sebuah tempat foto copy di depan Mapolres Blitar Kota,” kata Eusibia Jumat (4/3/2022).
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini