Harianmemo.com
Usianya sudah 52 tahun, atau seengah abad, namun lelaki ini masih saja nekat juaan sabu sabu. Warga Banyuurip tersebut, kini harus merasakan dinginnya tidur dalam sel tahanan yang pengab.
Entahlah apa yang telah ada dalam pikiran HT (52). Di umurnya yang telah lanjut, semestinya masyarakat Banyuurip ini tinggal nikmati waktu senjanya.
Yang terjadi justru kebalikannya, HT harus rasakan dinginnya lantai penjara karena ngotot jual narkoba.
HT diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan ambil ranjauan narkotika tipe sabu pada Kamis (2/6/2022). Gagasannya, ia jual kembali barang haram itu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terdakwa bermula hasil dari penyidikan dan ungkap kasus sebelumnya. Polisi yang sudah kantongi identitas terdakwa langsung lakukan penangkapan dalam suatu kost di Jalan Banyuurip Wetan.
“Saat kami sergap, terdakwa sedang menimbang sabu yang barusan didapat,” tutur Daniel, Senin (27/6/2022).
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini