Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan tunai.
Namun, di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Perangkat desa diduga memaksa keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan uang tuai yang mereka terima di agen yang telah ditunjuk.
Beberapa waktu lalu, muncul protes dari warga yang mengaku dipaksa membelanjakan bantuan uang tunai yang ia terima di agen yang sudah ditunjuk pemerintah desa.
Mendengar protes tersebut, Komisi D DPRD Lamongan geram. Pihaknya kemudian mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan di gedung dewan, Rabu (2/3/2022) sore.
“Tadi sudah berdiskusi dengan Dinsos Lamongan terkait BPNT yang sudah disalurkan (tunai) di kecamatan. Namun itu menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan dan viral di media sosial,” ungkap Ketua Komisi D Abdus Shomad, dikutip dari akun Instagram @info.lamongan.
Curhat Warga
Skema penyaluran bantuan tunai di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan diatur oleh perangkat desa yang merangkap sebagai agen.
Dari jumlah uang senilai Rp600 ribu yang diterima, KPM wajib membelanjakan separuhnya atau Rp300 ribu ke salah satu perangkat yang merangkap sebagai agen. Jika KPM tidak membelanjakan di agen, ancamannya bakal dicoret dari daftar penerima bansos.
Tidak sampai di situ, dari uang Rp300 ribu yang dibelanjakan di agen, KPM mengaku tidak mendapatkan barang yang kualitasnya bagus. Ada indikasi kerugian dari KPM sebesar Rp50 ribu.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini